Dalam menjalankan praktik keperawatan perawat dituntut
untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang
diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB
dimiliki oleh perawat, berikut penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang
Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI
- NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI
yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti
perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA
perawat cukup mengakses simk.inna-ppni.or.id setelah itu melapor ke komisariat/ppni
kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran
uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp.
200.000 + Rp. 60.000 (ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran
untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 hal ini sesuai dengan amanah AD/ART
PPNI.
- STR (Surat Tanda Registrasi)
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI
KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi)
diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). Dengan
memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompeten dan bisa bekerja dipelayanan
keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri.
- SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan
berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada
perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk
praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.
Jadi dengan memiliki NIRA, STR, & SIPP perawat
tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan
praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.
Seksi
Peneliti, Komunikasi dan Informasi Komisariat PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar