Rabu, 31 Mei 2017
PERSYARATAN PERPANJANGAN STR
PERSYARATAN
DARI DPK (Komisariat) Ke DPD PPNI KAB. / KOTA :
1. Surat Permohonan Perpanjangan STR
2. Surat Rekomendasi DPK (Komisariat) PPNI
3. Laporan Evaluasi Diri
4. Fotocopy Ijazah Legalisir 1 Lembar
5. Fotocopy KTP
6. Fotocopy KTA PPNI
7. Fotocopy STR Lama
8. Fotocopy Sertifikat / Surat Keterangan Pendukung
PERSYARATAN
DI DPW PPNI JATIM
1. Surat Rekomendasi DPD PPNI KAB/KOTA
2. Bukti Checklist 25 SKP
3. Fotocopy Ijazah Legalisir 1 Lembar
PERSYARATAN
DI MTKP JATIM
1. Fotocopy Ijazah Legalisir 1 Lembar
2. Fotocopy Transkip Akademi Legalisir 1 Lembar
3. Rekomendasi Telah Memenuhi 25 SKP dari DPW PPNI Provinsi Jatim
4. Checklist Pemutihan 25 SKP yang sudah di Verifikasi
5. Fotocopy STR Lama 1 Lembar
6. Menunjukkan STR (ASLI) yang Lama
PERSYARATAN
DI P2T JATIM (SURABAYA, MALANG, JEMBER, KEDIRI, MADIUN)
1. Fotocopy Ijazah Legalisir 1 Lembar
2. Fotocopy Transkip Akademi Legalisir 1 Lembar
3. Menunjukkan STR (ASLI) yang Lama
4. Rekomendasi dari MTKP Jatim
5. Fotocopy Rekomendasi Telah Memenuhi 25 SKP dari DPW PPNI Provinsi Jatim
6. Checklist Pemutihan 25 SKP yang sudah di Verifikasi
7. Fotocopy STR Lama Legalisir
8. STR (ASLI) yang Lama
9. Surat Keterangan Sehat
Selasa, 30 Mei 2017
Pelaksanaan Rapat Kerja Pengurus PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban
Acara Raker dengan para pengurus baru PPNI Komisariat PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban. Semoga komitmen ini tetap bisa kita
jaga. Jaya Terus PPNI Komisariat RSUD
dr. R. Koesma Tuban
ALASAN MENGAPA NIRA, STR, & SIPP WAJIB DIMILIKI PERAWAT
Dalam menjalankan praktik keperawatan perawat dituntut
untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang
diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB
dimiliki oleh perawat, berikut penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang
Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI
- NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI
yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti
perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA
perawat cukup mengakses simk.inna-ppni.or.id setelah itu melapor ke komisariat/ppni
kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran
uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp.
200.000 + Rp. 60.000 (ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran
untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 hal ini sesuai dengan amanah AD/ART
PPNI.
- STR (Surat Tanda Registrasi)
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI
KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi)
diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). Dengan
memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompeten dan bisa bekerja dipelayanan
keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri.
- SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan
berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada
perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk
praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.
Jadi dengan memiliki NIRA, STR, & SIPP perawat
tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan
praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.
Seksi
Peneliti, Komunikasi dan Informasi Komisariat PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban Bottom of Form
Kamis, 25 Mei 2017
Tentang Kami
Selamat datang di Blog
Komisariat PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban. Blog ini dibuat sebagai "bangkitnya"
peran Organisasi Profesi Keperawatan di RSUD dr. R. Koesma Tuban. Selain itu, blog
ini dibuat seiring dengan Kepengurusan baru, yang dilantik pada 13 Mei 2017 dan
bertugas sampai dengan tahun 2021. Harapan dari blog ini adalah menjadi
media komunikasi antar perawat khususnya di PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban dan
umumnya dengan perawat di seluruh Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)