Rabu, 31 Mei 2017

PERMOHONAN SIPP dan SIKP



PERSYARATAN PERPANJANGAN STR




PERSYARATAN DARI DPK (Komisariat) Ke DPD PPNI KAB. / KOTA :

1.      Surat Permohonan Perpanjangan STR

2.      Surat Rekomendasi DPK (Komisariat) PPNI

3.      Laporan Evaluasi Diri

4.      Fotocopy Ijazah Legalisir 1 Lembar

5.      Fotocopy KTP

6.      Fotocopy KTA PPNI

7.      Fotocopy STR Lama

8.      Fotocopy Sertifikat / Surat Keterangan Pendukung 
 


 

PERSYARATAN DI DPW PPNI JATIM

1.      Surat Rekomendasi DPD PPNI KAB/KOTA

2.      Bukti Checklist 25 SKP

3.      Fotocopy  Ijazah Legalisir 1 Lembar

 


PERSYARATAN DI MTKP JATIM

1.      Fotocopy  Ijazah Legalisir 1 Lembar

2.      Fotocopy Transkip Akademi Legalisir 1 Lembar

3.      Rekomendasi Telah Memenuhi 25 SKP  dari DPW PPNI Provinsi Jatim

4.      Checklist Pemutihan 25 SKP yang sudah di Verifikasi

5.      Fotocopy STR Lama 1 Lembar

6.      Menunjukkan STR (ASLI) yang Lama
 




 

PERSYARATAN DI P2T JATIM (SURABAYA, MALANG, JEMBER, KEDIRI, MADIUN)

1.      Fotocopy  Ijazah Legalisir 1 Lembar

2.      Fotocopy Transkip Akademi Legalisir 1 Lembar

3.      Menunjukkan STR (ASLI) yang Lama

4.      Rekomendasi dari MTKP Jatim

5.      Fotocopy Rekomendasi Telah Memenuhi 25 SKP  dari DPW PPNI Provinsi Jatim

6.      Checklist Pemutihan 25 SKP yang sudah di Verifikasi

7.      Fotocopy STR Lama Legalisir

8.      STR (ASLI) yang Lama

9.      Surat Keterangan Sehat

 

Selasa, 30 Mei 2017

Pelaksanaan Rapat Kerja Pengurus PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban



Acara Raker dengan para pengurus baru PPNI Komisariat PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban. Semoga komitmen ini tetap bisa kita jaga. Jaya Terus PPNI Komisariat RSUD dr. R. Koesma Tuban

NIRA YANG SUDAH TERBIT

1 ( https://drive.google.com/file/d/0BwTU5L59ANvuN0Q4WTJmT0dnSmc/view?usp=sharing ) 2 ( https://drive.google.com/file/d/0BwTU5L59ANvudjhodjdWdTc5XzQ/view?usp=sharing )

DATA NIRA PERAWAT NON PNS di RSUD dr.R. KOESMA TUBAN DESEMBER 2016

Download disini ! : https://drive.google.com/file/d/0BwTU5L59ANvuR0RReDhpNExjbTg/view?usp=sharing

ALASAN MENGAPA NIRA, STR, & SIPP WAJIB DIMILIKI PERAWAT



Dalam menjalankan praktik keperawatan perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB dimiliki oleh perawat, berikut penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI
  • NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA perawat cukup mengakses simk.inna-ppni.or.id setelah itu melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.
  • STR (Surat Tanda Registrasi)
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompeten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri.
  • SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.
Jadi dengan memiliki NIRA, STR, & SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.

Seksi Peneliti, Komunikasi dan Informasi Komisariat PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban Bottom of Form

Kamis, 25 Mei 2017

Tentang Kami



Selamat datang di Blog Komisariat PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban. Blog ini dibuat sebagai "bangkitnya" peran Organisasi Profesi Keperawatan di RSUD dr. R. Koesma Tuban. Selain itu, blog ini dibuat seiring dengan Kepengurusan baru, yang dilantik pada 13 Mei 2017 dan bertugas sampai dengan tahun 2021. Harapan dari blog ini adalah menjadi media komunikasi antar perawat khususnya di PPNI RSUD dr. R. Koesma Tuban dan umumnya dengan perawat di seluruh Indonesia.